Pemerintah Amerika Serikat Denda Daimler AG Senilai Rp 21 Triliun




Pemerintah Amerika Serikat Denda Daimler AG Senilai Rp 21 Triliun



Kasus emisi yg didapatkan dari mesin diesel kini menyeret nama besar pemain otomotif Daimler AG. pabrikan otomotif premium ini digugat senilai USD 1,5 miliar atau setara Rp 21 Triliun oleh Hakin Distrik Amerika perkumpulan, karena menghasilkan polusi mobil diesel yang tidak sesuai menggunakan regulasi.


pada laporan automotive news, pemerintah Amerika perkumpulan sudah melakukan penyelidikan polusi ini terhadap mobil diesel produksi Daimler AG sebanyak 250.000 tunggangan.berasal total USD 1,5 miliar tersebut terbagi menjadi dua hukuman yg dijatuhkan kepada Produsen otomotif Jerman ini. buat hukuman perdata, Daimler AG harus membayar denda senilai USD 875 juta (Rp 12 triliun) yang dijatuhkan sesuai Clean Air Act.


ad interim buat memperbaiki kendaraan yg tidak sesuai menggunakan regulasi yang sudah ditetapkan, Daimler AG, dibebankan denda senilai USD 546 juta atau setara dengan Rp 7,8 triliun.Atas sanksi yang sudah dijatuhkan tersebut, Hakim Distrik Amerika serikat, Emmet G Sullivan, menyebut bahwa penyelesaian tadi telah adil buat ke 2 belah pihak.


beliau menilai lumrah karena dalam polusi yg didapatkan tadi menyangkut kepentingan publik dan mencatat pembicaraan penyelesaian yang akan berlangsung selama lebih dari 3 tahun.Selain wajib membayar hukuman tadi, menjadi bagian berasal penyelesaian, Daimler AG juga harus membayar denda ke kas California sebanyak USD 285,6 juta atau setara dengan Rp 4,1 triliun.


Daimler AG putusan bulat buat Membayar denda


Setalah dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik, Daimler AG, melalui kuasa hukumnya, Steve Berman, telah menyetujui buat melakukan penyelesaian sebesar USD 700 juta (Rp 10 triliun).Langkah selanjutnya yg akan dilakukan ialah Daimler AG akan melakukan pemugaran pada semua kendaraan beroda empat konsumen yang terindikasi melanggar regulasi emisi gas buang diesel.


kendaraan beroda empat diesel konsumen yang terkendala tadi, tidak akan dipungut biaya apapun dalam melakukan perbaikannya.Hal ini ditujukan buat mengatasi masalah polusi udara yang berlebih sehingga hukuman berat tersebut tegas dilakukan oleh pemerintah setempat.


Komentar

Postingan Populer